UU Persaingan Usaha Tuntas, Kelemahan Diperbaiki
Dalam RUU itu, pelaku usaha didefinisikan tidak hanya yang berada di Indonesia.
"Tapi juga yang berada di negara lain namun memberikan dampak perekonomian terhadap Indonesia," paparnya.
Selain itu, diperkenalkannya sistem denda administratif baru yang dapat dihitung dari persentase nilai penjualan pelaku usaha yakni minimal 5 persen dan maksimal 30 persen.
Tujuannya, kata Ichsan, adalah untuk menciptakan efek jera supaya pelaku usaha berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran UU.
Diaplikasikannya Program Leniensi (Leniency Program) yang mirip dengan program whistleblower di rezim hukum pidana.
Pelaku usaha yang bermufakat dalam melanggar UU bisa diampuni selama mau bekerja sama dengan KPPU membongkar kasus yang dituduhkan kepadanya.
Kemudian ditegaskan pula soal bantuan penyidik Polri untuk menghadirkan pihak-pihak terkait (pelaku usaha, saksi, ahli) yang tidak kooperatif dengan panggilan KPPU dalam pemeriksaan perkara.
"Ketentuan yang sebelumnya hanya berada di level memorandum of understanding (MoU) antara KPPU dan kepolisian ini ditingkatkan dalam level UU," kata politikus PDI Perjuangan itu.