Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Pesantren Bentuk Perhatian Negara

Rabu, 23 Oktober 2019 – 14:17 WIB
UU Pesantren Bentuk Perhatian Negara - JPNN.COM
Para santri dari berbagai pondok pesantren (Foto: Pemprov Jabar)

jpnn.com, BANDUNG - Disahkannya undang-undang pesantren oleh pemerintah menjadi tonggak penting bagi kalangan santri. Khususnya pesantren-pesantren yang ada di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, UU Pesantren merupakan hadiah istimewa untuk para santri dalam perayaan Hari Santri 2019 ini.

“Alhamdulillah peringatan Hari Santri tahun ini ada yang hadiah yaitu diloloskannya UU Pesantren,” ucap Ridwan Kamil ketika menghadiri peringatan hari Santri se Jawa Barat di Lapangan Gasibu, (22/10)

Dia menilai, UU Pesantren dapat menjadi sarana Negara untuk lebih memfasilitasi kebutuhan pesantren dan para santri-nya yang selama ini dinilai belajar di pondok pesantren kurang diminati.

Dengan begitu, UU Pesantren menandakan Negara turut hadir dalam memberikan fasilitasi kewajiban dari program maupun anggaran yang selama ini berbeda-beda. Bahkan, sering ada yang terlewat.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, untuk membuat aturan turunannya Pemprov Jabar rencanannya akan mengusulkan pembentukan Perda tentang pesantren yang sempat ditolak oleh Kementria Dalam Negeri.

“Memang pada September lalu, Kemendagri menolak pengesahan Perda Pesantren yang diajukan Pemprov Jabar. Namun dengan segala upaya Pihak Pemprov Jabar kemudian menyusun Pergub Pesantren sebagai gantinya,” jelasnya.

Selain itu, untuk memajukan kalangan pesantren beberapa program unggulan sedang dijalankan. One Pesantren One Product (OPOP) Sekarang sudah melibatkan 1.074 Pesantren yang telah lolos seleksi pada tahap I.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, untuk membuat aturan turunannya Pemprov Jabar rencanannya akan mengusulkan pembentukan Perda tentang pesantren yang sempat ditolak oleh Kementria Dalam Negeri.

Sumber Jabar Ekspres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close