Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Pilkada Direvisi, Tujuh Catatan Ini Perlu Diseriusi

Selasa, 19 April 2016 – 09:32 WIB
UU Pilkada Direvisi, Tujuh Catatan Ini Perlu Diseriusi - JPNN.COM
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - DPR tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) usulan pemerintah. Nantinya, RUU yang segera dibahas itu bakal menggantikan  UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang saat ini menjadi dasar pelaksanaan pilkada langsung.

Anggota Komisi II DPR, M Misbakhun menyatakan, ada tujuh catatan penting seiring revisi UU Pilkada. Menurutnya, catatan itu perlu masuk dalam proses revisi.

“Yang pertama adalah menghadirkan regulasi yang kredibel. Artinya bisa memenuhi kepentingan substantif, menjangkau segala aspek yang dibutuhkan, memiliki makna tafsir tunggal, dan konsisten, akan memberi sandaran yang kuat dalam menuntun perilaku penyelenggara pemilu,” katanya melalui siaran pers, Selasa (18/9).

Yang kedua adalah mengarahkan UU Pilkada baru agar menghasilkan penyelenggara yang profesional dan berintegritas.  Politikus Golkar itu menegaskan, kunci untuk membangun demokrasi yang berintegritas adalah penyelenggara pemilihan yang berintegritas dan profesional.

“Jadi penyelenggara dituntut memiliki kesadaran yang penuh untuk tunduk kepada prinsip hukum dan etika secara sekaligus dalam penyelenggaraan pemilihan,” tegasnya.

Catatan ketiga adalah menjadikan pilkada berbiaya murah. Menurutnya, salah satu hal penting sehingga pilkada digelar serentak adalah efisiensi biaya. “Karena itu harus ada komitmen dari semua pihak agar setiap tahapan dalam pemilihan didesain secara murah,” lanjutnya.

Sedangkan catatan keempat adalah menjadikan UU Pilkada mampu memunculkan partai politik yang responsif terhadap aspirasi masyarakat. “Partai politik sebagai kontestan pemilu harus senantiasa menyesuaikan diri dengan dinamika aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” cetusnya.

Selain itu, catatan kelima dalam RUU Pilkada adalah memunculkan calon kepala daerah yang memiliki integritas, kapasitas dan kapabilitas. Misbakhun menjelaskan, masyarakat kini sudah semakin cerdas dan hanya mau memilih figur calon kepala daerah yang sesuai dengan aspirasi mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News