UU Pilpres Direvisi, Permanenkan Koalisi dan Oposisi
Senin, 21 Mei 2012 – 00:44 WIB
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mau perdebatan soal revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres hanya terbatas pada angka presidential threshold saja. Ketua Fraksi PKB DPR, Marwan Ja'far, menyatakan bahwa revisi UU Pilpres juga harus diarahkan untuk melembagakan keberadaan partai koalisi dan oposisi. Menurut Marwan, salah satu tujuan tentang pelembagaan koalisi dan oposisi dalam revisi UU Pilpres adalah untuk memperjelas posisi parpol terhadap pemerintahan yang berkuasa. "Supaya tidak seperti sekarang ini, ada ketidakjelasan sikap politik antara oposisi dan koalisi," kata Marwan kepada JPNN, Minggu (20/5) malam.
Marwan mencontohkan, saat ini ada partai anggota koalisi yang ikut menikmati kekuasaan namun di sisi lain justru membangun pencitraan seolah-olah pro rakyat dan kritis terhadap pemerintah. Menurutnya, sikap parpol yang tidak jelas dalam mengambil posisi politik itu jelas tidak sehat bagi demokrasi. "Parpol yang hipokrit dan munafik seperti itulah yang harus dipertegas dalam revisi UU Pilpres nanti," cetusnya.
Lebih lanjut politisi muda PKB asal Jawa Tengah itu membeber alasan perlunya pelembagaan koalisi dan oposisi. Pertama, agar ada komitmen bersama dari parpol-parpol yang tergabung dalam koalisi untuk sama-sama mensukseskan program dan kebijakan pemerintah dan kebijakan pemerintah.
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mau perdebatan soal revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres hanya terbatas pada angka presidential
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
Jumat, 01 November 2024 – 02:16 WIB - Pilkada
Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
Kamis, 31 Oktober 2024 – 22:30 WIB - Pilkada
Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
Kamis, 31 Oktober 2024 – 21:10 WIB - Pilkada
Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir
Kamis, 31 Oktober 2024 – 21:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
Jumat, 01 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
Jumat, 01 November 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Kabar Kurang Sedap dari Timnas Indonesia Menjelang Jumpa Jepang
Jumat, 01 November 2024 – 05:42 WIB - Banten Terkini
Cegah Narkoba Masuk Sekolah, SDN Gowok Gandeng BNN Banten
Jumat, 01 November 2024 – 03:19 WIB - Hukum
Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
Jumat, 01 November 2024 – 02:05 WIB