UU Pilpres Direvisi, Permanenkan Koalisi dan Oposisi
Senin, 21 Mei 2012 – 00:44 WIB
Ketiga, harus ada pembedaan yang jelas antara kubu koalisi dan oposisi. "Supaya tidak ada partai yang masuk koalisi tapi rasa oposisi. Begitu juga sebaliknya," sambungnya.
Alasan terakhir, perlu dibangun koalisi terbatas (limited coalition) supaya pemerintahan berjalan efektif tanpa tersandera oleh parpol-parpol anggota koalisi yang tidak memiliki komitmen dan sering mengganggu pemerintah. "Koalisi terbatas itu yang penting 50 plus 1 kursi parlemen sudah terpenuhi," pungkasnya.(ara/jpnn)