UU Pornografi Ancaman HAM di Indonesia
jpnn.com - “Isi UU Pornografi menunjukkan adanya upaya untuk mencampuri kehidupan pribadi dan kebebasan dasar manusia. Intervensi ini merupakan bentuk kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia dalam melindungi kebebasan individu,” papar Agung Putri Astrid Kartika, direktur Eksekutif ELSAM, di Jakarta.
Dia mengatakan, dalam proses pembahasan RUU Pornografi telah muncul perdebatan pro dan kontra terhadap RUU ini. Penolakan terhadap RUU Pornografi tidak berarti dukungan terhadap pornografi.
Bahkan, dalam setiap kelompok masyarakat, suku, maupun agama senantiasa terdapat mekanisme sosial maupun pengaturan yang bersifat kultural maupun spiritual untuk mencegah praktek pornografi.
“Namun, tidak satupun warga negara
Pengesahan UU Pornografi adalah kodifikasi yang tidak akurat atas upaya perlindungan dari praktek pornografi di dalam masyarakat.
“ELSAM memandang bahwa kodifikasi ini mengandung 2 hal, yakni upaya penyeragaman nilai dan cara dalam melindungi masyarakat dari pornografi, dan juga beban tambahan bagi penegak hukum untuk mengawasi praktek kehidupan sosial masyarakat yang beranekaragam dan multi tafsir,” tambahnya.
Agung Putri mengatakan, ELSAM selaku organisasi yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia menyatakan penyesalan terhadap terbentuknya UU Pornografi yang gagal memberikan jawaban bagi persoalan pornografi.
“Menyesalkan lembaga perwakilan rakyat (DPR) yang mengabaikan prinsip dasar pembuatan UU, dan menyesalkan pembuatan UU Pornografi yang bertentangan dengan UUD 1945 maupun UU No.39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” katanya.