UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan
Kamis, 27 Agustus 2009 – 15:07 WIB

"Kalau bisa saya usulkan dalam UU ini (UU Pornografi, Red) direvisi saja untuk menambah satu pasal lagi dengan memasukkan tentang lima hal yang tidak termasuk dalam Pornografi," kata Tjipta Lesmana di depan persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Konstitusi Mahfud MD.
Adapun lima hal yang tidak termasuk dalam Pornografi papar Tjipta Lesmana, adalah adat istiadat, seni, sastra, olahraga dan ilmu pengetahuan. "Pokoknya ditambahkan saja satu pasal lagi yang menyatakan tentang lima hal seperti yang saya sebutkan tadi," ungkapnya.