UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan
Kamis, 27 Agustus 2009 – 15:07 WIB

Dalam kesempatan itu, Tjipta Lesmana juga menjelaskan kalau dalam UU Pornografi ini sebenarnya tidak bersifat diskriminasi, melainkan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan norma agama.
Selain ahli dan saksi dari pemohon dan pemerintah, hadir juga dalam sidang tersebut pihak Komnas Perlindugnan Anak, Kowani dan MUI.(sid/JPNN)