Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU PPSK Disahkan, Bagaimana Nasib Kripto Selanjutnya?

Senin, 26 Desember 2022 – 23:24 WIB
UU PPSK Disahkan, Bagaimana Nasib Kripto Selanjutnya? - JPNN.COM
Founder dan CEO Triv.co.id Gabriel Rey. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa tujuan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk memperkuat landasan hukum reformasi pasar modal, pasar uang, valas, dan aset kripto.

Dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan mampu mendorong variasi instrumen pasar keuangan karena menjadi syarat utama membangun ekonomi Indonesia agar lebih dinamis, kokoh, mandiri, dan berkeadilan.

Founder & CEO Triv.co.id Gabriel Rey berharap perpindahan pengawasan ini tidak menjadi over regulated yang bisa mematikan industri kripto.

“Jika kripto diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peraturan undang-undang dan perpajakan juga harus mengikuti agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi," kata Gabriel Rey dalam keterangannya, Senin (26/12).

Gabriel meyakini dengan pengawasan aset kripto di bawah OJK dan dengan peraturan yang jelas dan baik bisa berdampak baik untuk kelangsungan hidup industri tersebut.

Produk kripto, bahkan akan bertambah lebih luas. Tidak hanya jual beli, tetapi bisa ke futures, dan loan. Oleh karena itu, Triv bersiap untuk menjembatani investor.

Diketahui, pada Pasal 213 UU PPSK, kripto akan tetap dianggap sebagai aset dan bukan sebagai alat pembayaran, karena mata uang yang sah di Indonesia hanya rupiah. Aset kripto sendiri dimasukkan dalam kategori Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Transisi kewenangan dari BAPPEBTI, OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, seperti yang tertuang di pasal 10 ayat 4 RUU PPSK.

UU PPSK disahkan untuk memperkuat landasan hukum reformasi pasar modal, uang, valas, dan aset kripto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News