UU Tak Berpihak, KDRT Tetap Marak
Senin, 05 Januari 2009 – 22:08 WIB
Ketentuan UU Nomor 23/2004 tersebut, lanjut Aroma mengatur secara spesifik kekerasan dalam rumah tangga yang unsur-unsur tindak pidananya berbeda dengan yang ada di KUHP. Disamping itu juga mengatur kewajiban aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping atau pembimbing rohani untuk melindungi korban.
Untuk mencegah terjadinya KDRT dikatakan wanita yang juga tercatat sebagai dosen pidana di Universitas Islam Indonesia Jogjakarta ini harus dilakukan tindakan preventif, diantaranya menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, dengan tujuan memberikan perlindungan kepada korban serta memberikan pendidikan masyarakat dan aparat bahwa segala bentuk KDRT merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. (rie/JPNN)