UU Tak Berpihak, KDRT Tetap Marak
Senin, 05 Januari 2009 – 22:08 WIB
Untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, menjadi kewajiban Negara dan masyarakat dalam upaya pencegahan, perlindungan dan penindakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pembaharuan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subsordinasi khususnya perempuan menjadi sangat diperlukan, sehubungan dengan banyaknya kasus kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga.
"Pembaharuan hukum ini sangat diperlukan, karena undang-undang yang ada belum memadai dan tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat. Karena itu, dibutuhkan pengaturan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara tersendiri karena kekhasan-nya, walaupun secara umum didalam KUHP telah diatur mengenai penganiayaan dan kesusilaan serta penelantaran orang yang perlu diberi nafkah dan kehidupan," jelasnya.