UU Tumpang Tindih, Otonomi tak Optimal
Senin, 16 April 2012 – 15:40 WIB
Jika daerah membuat regulasi terhadap sumberdaya alam yang sama, lanjut Aida, maka pusat akan menilai regulasi itu melanggar undang-undang.
"Dalam konteks membangun antara pusat dan daerah itulah DPD hadir di tengah-tengah sistem Parlemen RI. DPD hadir untuk menata disharmonisasi pusat dan daerah sekaligus simbol pemersatu dan pejuang aspirtasi daerah ke pusat-pusat kekuasaan dan dari kantor DPD Provinsi Kepulauan Riau inilah aspirasi kita susun," kata Aida Nasution Ismet. (fas/jpnn)