Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Wajib Diindahkan Oleh Penyelenggara Intelijen

Kamis, 13 Oktober 2011 – 18:29 WIB
UU Wajib Diindahkan Oleh Penyelenggara Intelijen - JPNN.COM
Meski menyikapi kehadiran UU intelijen dan intelijen itu diperlukan negara, tapi dia mengkritisi proses dan pembahasannya di DPR yang dia nilai tidak kritis dan tidak cermat karena ada kerancuan terutama soal penggunaan Badan Intelijen Negara (BIN) yang terkesan lebih dominan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Sementara BIN membawai berbagai intelijen yang ada di banyak instansi pemerintah. Jadi, undang-undang ini banyak kelemahannya dan sulit diterapkan,” ungkap Tjipta.

Menurut Tjipta, yang namanya operasi intelijen dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan khususnya terorisme itu sama di seluruh dunia karena tugasnya mencegah kejahatan (early warning), maka tidak perlu bukti-bukti terlebih dahulu untuk mencegahnya, melainkan langsung menyergap.

“Dalam mengatasi menghadapi ancaman teroris, intelejen langsung menyergap. Kalau polisi, memang harus ada bukti di tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Tjipta.

Di tempat yang sama, pembicara Tri Agung Kuncahyono dari kalangan wartawan mempertanyaan definisi yang jelas dan tegas terhadap rahasia negara. ”Yang dimaksud rahasia intelejen itu rahasia negara, lalu rahasia negara itu apa? Kalau menyangkut perbatasan Indoensia-Malaysia, misalnya, itu kan penting, karena terkait ketahanan ekonomi dan militer Indonesia sendiri dan itu harus ditutupi oleh Negara?”, tanya Agung.

JAKARTA--Pengamat intelijen, Wawan Purwanto dan pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI), Tjipta Lesmana sependapat bahwa keberadaan undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close