UU Wajib Diindahkan Oleh Penyelenggara Intelijen
Kamis, 13 Oktober 2011 – 18:29 WIB
Menurut Tjipta, yang namanya operasi intelijen dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan khususnya terorisme itu sama di seluruh dunia karena tugasnya mencegah kejahatan (early warning), maka tidak perlu bukti-bukti terlebih dahulu untuk mencegahnya, melainkan langsung menyergap.
“Dalam mengatasi menghadapi ancaman teroris, intelejen langsung menyergap. Kalau polisi, memang harus ada bukti di tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Tjipta.
Di tempat yang sama, pembicara Tri Agung Kuncahyono dari kalangan wartawan mempertanyaan definisi yang jelas dan tegas terhadap rahasia negara. ”Yang dimaksud rahasia intelejen itu rahasia negara, lalu rahasia negara itu apa? Kalau menyangkut perbatasan Indoensia-Malaysia, misalnya, itu kan penting, karena terkait ketahanan ekonomi dan militer Indonesia sendiri dan itu harus ditutupi oleh Negara?”, tanya Agung.