UU Wajib Diindahkan Oleh Penyelenggara Intelijen
Kamis, 13 Oktober 2011 – 18:29 WIB
“Karena itu, melalui undang-undang intelijen, rakyat hendaknya dibukakan akses bisa mengontrol kiprah dan kerja-kerja para intelejen,” ujar Agung. (fas/jpnn)
“Karena itu, melalui undang-undang intelijen, rakyat hendaknya dibukakan akses bisa mengontrol kiprah dan kerja-kerja para intelejen,” ujar Agung. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News