UUD 1945 Belum Maksimal Wadahi Peranan Perempuan
Senin, 21 November 2011 – 16:08 WIB
Kondisi itu semakin menyudutkan peran perempuan dalam kancah kehidupan berbangsa dan bernegara. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika MK sebagai lembaga tinggi negara tidak memilki kewenangan untuk menerima keluhan atas pelanggaran terhadap hak kontitusionalnya.
Hemas berharap, kehadiran DPD sebagai lembaga legislatif menjadi solusi dalam memberikan keseimbangan kepada DPR dalam menciptakan check and balances antarkamar dalam parlemen. “Inilah pentingnya usulan amandemen kelima karena dapat membuka peluang lebih besar bagi pemenuhan hak kontitusional perempuan,” tandas Hemas. (kyd/jpnn)