UUD Tak Perintahkan Pilkada Langsung
Selasa, 27 Oktober 2009 – 17:55 WIB
Dijelaskan Ryaas, bupati memiliki kewenangan sepenuhnya terhadap daerahnya, sementara gubernur (masih) merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. "Logikanya, pemilihannya berbeda dengan kepala daerah kabupaten/kota, karena gubernur (adalah) wakil pemerintah pusat," tukasnya.
Oleh karena itu, Ryaas pun menyarankan dua opsi untuk kondisi tersebut. Yaitu agar gubernur ditunjuk langsung oleh presiden, atau bisa juga dikembalikan (pemilihannya) lewat DPRD. "Aturannya saat ini sementara digodok di Depdagri," paparnya pula. (awa/JPNN)