UWM Sebut Komisi Yudisial Tanpa Dukungan Masyarakat seperti Macan Ompong
Kamis, 18 November 2021 – 23:55 WIB
Dia menilai integritas hakim bisa dilihat berdasarkan KEPPH.
“Kami bekerja untuk menegakkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang disepakati bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Mulyadi.
Dia juga menegaskan KY melakukan pengawasan terhadap hakim melalui berbagai sudut pandang, termasuk laporan masyarakat.
"Penerimaan laporan masyarakat tentang hakim mempunyai peran sangat penting dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim mengacu pasal-pasal Undang-Undang Komisi Yudisial,” tandas Mulyadi. (mcr9/jpnn)