Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UWTO Permukiman Diusulkan Menggunakan Tarif Lama

Rabu, 30 November 2016 – 10:24 WIB
UWTO Permukiman Diusulkan Menggunakan Tarif Lama - JPNN.COM
Taba Iskandar (kanan). Foto: dokumen JPNN

Menurut Taba, angka baru untuk tarif UWTO akan membedakan tarif perpanjangan dan tarif alokasi lahan baru. Tim Teknis juga usul tarif UWTO ditentukan sesuai dengan kelompok peruntukannya.

Sayangnya, Taba tidak menjelaskan target penyelesaian rumusan tarif baru ini. Ia hanya berjanji Tim Teknis DK Batam akan menyelesaikan secepatnya.

Sementar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bintan, dan Karimun fokus pada pembangunan di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

"Kami juga akan mendesak pemerintah pusat hilangkan berbagai hambatan birokrasi di wilayah FTZ Batam Bintan Karimun (BBK)," kata Ketua Kadin Kepri, Achmad Makruf Maulana, dalam rapat pimpinan (rapim) di Hotel Sahid, Batamcentre, Selasa (29/11). 

Kadin Kepri juga mengusulkan revisi berbagai aturan yang terkait dengan kelancaran implementasi FTZ di BBK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2009 dan peraturan turunannya.

"Dan mengusulkan untuk diterbitkannya peraturan pemeritnah tentang Dewan Kawasan (DK) Batam, Bintan, Karimun, seperti Dewan Kawasan Sabang," ungkapnya.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, yang hadir dalam acara ini meminta Kadin Kepri untuk berperan aktif dalam membangun perekonomian Batam.

Pemerintah pusat, kata Nurdin, telah membatalkan 11 Peraturan Menteri (Permen) dan 1526 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan tujuan untuk menyederhanakan birokrasi perizinan yang selama ini kerap menghambat kompetisi dalam dunia usaha.

BATAM - Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam mengusulkan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk rumah sederhana menggunakan tarif lama. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close