Vanessa Angel Syok Jadi Tahanan Kasus Prostitusi Online
Kamis, 31 Januari 2019 – 08:01 WIB
"Gimana enggak menangis, beritanya sudah seperti itu. Vanessa masih diperiksa dan nangis terus karena berita di luar sudah tidak kondusif," tandas Miano.
Diketahui, Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera mengatakan bahwa Vanessa Angel resmi ditahan mulai Rabu (30/1).
Penahanan dilakukan dengan alasan objektif. Sebagaimana, Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang dikenakan kepada Vanessa, yakni ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (jpc/jpnn)