Vanessa Angel Pasrah Penahanannya Diperpanjang
Rabu, 20 Februari 2019 – 13:31 WIB
"Sekarang dia lebih rajin, ini lah hikmahnya. Jadi, salatnya lebih rajin dia lima waktu dan sebagainya," tandas Milano.
Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. Saat ini, Vanessa mendekam di tahanan Polda Jawa Timur (Jatim).(jpc/jpnn)