Varian Covid-19 Baru Merebak, Satgas Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan, Tolong Disimak
Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal ketibaan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” tuturnya.
Diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
Sebelumnya, kata Wiku, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19. Pengalaman liburan sebelumnya, kata dia, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. Surat Edaran No.3/2020 berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Pada prinsipnya peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia. Pada prinsipnya virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi," tutur Wiku.
Salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk mencegah mutasi virus ialah dengan juga menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan, karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah.