Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Varian Omicron Menjalar, Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran Penting

Senin, 29 November 2021 – 07:45 WIB
Varian Omicron Menjalar, Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran Penting - JPNN.COM
Mural terkait perang melawan Covid-19 yang berada di Lapangan Bola Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran dengan Nomor 23 Tahun 2021 untuk menyikapi perkembangan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan.

Varian Omicron itu telah berjangkit di beberapa negara di dunia.

Adapun SE tersebut tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 dan berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021.

“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Minggu (28/11).

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Namun, pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

“Daftar negara ini dapat bertambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,” ujar Wiku.

SE Nomor 23 Tahun 2021 juga menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara yang ditangguhkan visanya dalam 14 hari terakhir, tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia.

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru Nomor 23 Tahun 2021 menyikapi varian Omicron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close