Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Varian Omicron Menjalar, Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran Penting

Senin, 29 November 2021 – 07:45 WIB
Varian Omicron Menjalar, Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran Penting - JPNN.COM
Mural terkait perang melawan Covid-19 yang berada di Lapangan Bola Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Syaratnya, para WNI wajib menjalani karantina selama 14 hari, sedangkan WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Aturan terbaru itu juga menyinggung upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan.

Di antaranya skrining administratif seperti sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa atau berkas imigrasi pendukung serta upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina.

Terkait exit test dilakukan pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam.

Kemudian pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.

Spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron, wajib dilokalisasi demi meminimalkan kebocoran kasus varian baru itu di Indonesia.

Sementara itu, sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.

"Satgas Covid-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat," tutur Wiku.

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru Nomor 23 Tahun 2021 menyikapi varian Omicron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close