Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Dimulai
Item ketiga terkait keberadaan kantor, dinyatakan memenuhi syarat untuk tingkat pusat. Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan, kantor pengurus pusat harus berdomisili di kantor ibu kota negara dan dipergunakan sampai berakhirnya tahapan Pemilu 2019.
Sebelumnya, KPU mengumumkan 12 parpol lolos verifikasi faktual dari 14 parpol yang sebelumnya mendaftar di kloter pertama untuk menjadi peserta pemilu. Sementara dua parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yaitu Partai Berkarya dan Partai Garuda.
KPU diketahui juga masih melakukan verifikasi administrasi terhadap sembilan parpol yang sebelumnya diperintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diterima pendaftarannya. Yaitu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman).
Kemudian Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).(gir/jpnn)