Verifikasi Tak Tunggu Putusan MK
KPU Siap Ubah Aturan di Tengah Proses VerifikasiJumat, 10 Agustus 2012 – 04:57 WIB
JAKARTA - Tahap pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu masih dibayangi belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No 8/2012 tentang Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan menunda dan akan tetap melaksanakan proses verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. "Sambil menunggu putusan MK, tahapan jalan terus," kata anggota KPU Arief Budiman setelah menggelar rapat bersama sejumlah komisioner Bawaslu di gedung KPU, Jakarta, kemarin (9/8).
Sebagaimana diketahui, uji materi UU Pemilu diajukan sejumlah parpol nonparlemen terkait pasal verifikasi parpol dan ketentuan parliamentary treshold 3,5 persen yang berlaku nasional. Khusus terkait verifikasi, parpol nonparlemen menggugat karena aturan bahwa parpol yang kini mendapat kursi di DPR tidak perlu menjalani verifikasi faktual di KPU.
Menurut Arief, KPU tidak bisa menebak apa nanti keputusan MK terkait proses verifikasi. Dalam setiap putusan MK, hakim konstitusi biasanya sudah mempersiapkan mekanisme yang nanti tinggal dilaksanakan KPU. "Namun, apakah nanti kami tinggal melaksanakan atau itu harus dirumuskan di undang-undang terlebih dahulu, semua ada di MK," ujar mantan anggota KPU Jawa Timur itu.
JAKARTA - Tahap pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu masih dibayangi belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat
Minggu, 17 November 2024 – 20:05 WIB - Pilkada
Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
Minggu, 17 November 2024 – 20:04 WIB - Pilkada
Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
Minggu, 17 November 2024 – 19:16 WIB - Pilkada
Hasto Ajak Rakyat Merenung, Apakah Jokowi dan Keluarganya Harus Dibiarkan
Minggu, 17 November 2024 – 19:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
Minggu, 17 November 2024 – 15:01 WIB - Moto GP
Race MotoGP Barcelona: Pecco Bilang Ada 8 Pembalap akan Menghalangi Martin
Minggu, 17 November 2024 – 14:35 WIB - Jabar Terkini
Innalillahi! Bocil di Bogor Tewas Tenggelam di Lokasi Proyek Perumahan Aerum Park
Minggu, 17 November 2024 – 17:00 WIB - Pendidikan
Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
Minggu, 17 November 2024 – 16:05 WIB