Versi Jaksa, Harta Dhana Hanya Rp 18,4 Miliar
Rabu, 21 Maret 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis angka sementara tentang harta kekayaan milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka kepemilikan rekening gendut. Tak seperti dikabarkan sebelumnya, harta pria yang kini PNS Pemprov DKI tersebut hanya Rp 18,448 miliar.
Aset terbesar Dhana, lanjut Adi, berupa surat berharga seperti saham senilai Rp 11 miliar. Termasuk pula uang dalam pecahan dolar Amerika yang setara Rp 270 juta, dinar Irak setara Rp 7 juta, dan real Arab Saudi setara Rp 1,3 juta.
Tambahan harta lainnya, sambung Adi, adalah emas seberat 1,1 kg. "Kalau diuangkan emas harganya sekitar Rp 465 juta," tambah Adi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis angka sementara tentang harta kekayaan milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
Selasa, 26 November 2024 – 22:49 WIB