Vicky Akhirnya Bernapas Lega, Makam Ayahnya Bisa Dipindahkan
jpnn.com, SURABAYA - Vicky Wijaya Erwan Putra akhirnya bisa bernapas lega setelah gugatan untuk pemindahan jenazah ayahnya, Erwan Siswoyo, dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya.
Jenazah ayahnya dimakamkan di TPU Keputih menggunakan protokol kesehatan Covid-19 meski menurutnya almarhum tidak positif terjangkit virus corona jenis baru itu.
Feldo Keppy selaku kuasa hukum Vicky mengatakan pihaknya telah memegang salinan putusan dari majelis hakim PTUN Surabaya setelah melewati proses persidangan.
"Kami menang seluruhnya. Eksepsi kami juga diterima," kata Feldo saat dikonfirmasi, Senin, (5/4).
Hakim mempertimbangkan death on arrival (DoA) mendiang Erwan Siswoyo yang meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pihak Vicky sudah memberi waktu tergugat yakni Dinkes dan DKRTH Surabaya untuk mengajukan banding.
Namun, hingga 1 April 2021 tak kunjung mengajukan dan akhirnya putusan berkekuayan hukum tetap atau inkrah.
"Kami akan melakukan upaya proses pengangkatan jenazah. Keluarga juga akan mengajukan (pemindahan jenazah) ke makam TPU Keputih dan akan dipindahkan pada Selasa besok," imbuh Feldo.
Rencananya jenazah mendiang Erwan Siswoyo akan dipindahkan ke TPU Asri Lawang Abadi, Malang.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat Dinkes dan DKRTH yang sebelumnya menerbitkan surat izin pemindahan jenazah Erwan yang dikuburkan di TPU Keputih.
Namun, saat pihak keluarga akan memindahkan jenazah dari pemakaman khusus jenazah Covid-19 itu ke pemakaman umum, terbit surat pembatalan dari dua instansi itu yang menyatakan bahwa keluarga mendiang Erwan telah memberikan keterangan palsu mengenai waktu kematian pengusaha percetakan tersebut.
Pihak RS mengeluarkan surat keterangan bahwa Erwan meninggal dalam perjalanan ke RS (DoA) dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Pihak keluarga almarhum membantah status tu dengan menunjukkan hasil rapid test nonreaktif yang dikeluarkan sebuah klinik sehari sebelumnya. (mcr12/jpnn)