Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Rabu, 22 Juli 2020 – 15:38 WIB
Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya - JPNN.COM
Vicky Prasetyo. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Presenter Vicky Prasetyo mengaku akan mengajukan eksepsi atau keberatan, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, yang membuatnya kini ditahan.

Hal tersebut disampaikan Vicky Prasetyo saat menjalani sidang bersama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara virtual.

Dia mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa tentang pasal 45 ayat 3 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 311 ayat 1 KUHP, dan pasal 355 ayat 1 KUHP.

"Eksepsi saja Pak Ramdan (Ramdan Alamsyah, kuasa hukum, Red.)," kata Vicky Prasetyo, Rabu (22/7).

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah pun memastikan pihaknya akan mengajukan eksepi.

"Baik, berarti kami akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa yang mulia hakim," ujar Ramdan Alamsyah.

Sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo bakal dilanjutkan pada 29 Juli 2020 mendatang.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (7/7).

Saat menjalani sidang bersama PN Jaksel secara virtual, Vicky Prasetyo menyampaikan rencana eksepsi atas kasus yang melilitnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News