Vicky Prasetyo Bayar Uang Jaminan Rp200 Juta
Senin, 21 September 2020 – 07:02 WIB
Atas perbuatannya itu, Vicky Prasetyo dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (jlo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?