Video Begituan Disebar Pacar ke Teman, OMG... sampai Pula ke Ortu si Cewek
Belum diketahui apa motif NS menyebarkan video adegan persetubuhannya dengan AF kepada teman-temannya. Namun pihak kepolisian sekarang masih mendalaminya.
‘’Kita belum bisa memastikan apakah sudah beredar luas, namun yang jelas orangtua laki-laki (ayah) korban mengetahui kalau anaknya sudah dicabuli tersangka. Dia tahu rekaman video mirip anaknya itu dari rekannya,’’ ujar Supriyono.
Dalam kasus ini, tambah Supriyono, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone merk Evercross warna putih dan pakaian milik korban.
‘’Jika terbukti bersalah, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Acaman hukuman 15 tahun penjara,’’ tegas Kapolsek.(pmx/ray/jpnn)