Video Menginjak-Injak Al-Qur'an Viral, Suami Istri Berkilah Begini
Pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.
Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak. Ditambah saat menginjak Al-Qur'an, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan.
Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu beserta akun media sosialnya.
Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus penistaan agama ini langsung mengambil langkah cepat dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.
"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," kata AKBP Zainal.
Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (antara/jpnn)