Video Mesum Siswi Majalengka Beredar
Jumat, 28 September 2012 – 14:33 WIB
Yang pasti, lanjut Dedi, untuk ketiga pelaku pemeran, perekam dan pengedar video mesum ini, pihaknya akan menjeratnya dengan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan, untuk pelaku perekam yang diduga sekaligus sebagai pemeran pria dalam adegan mesum ini, pihaknya bisa menjerat dengan pasal berlapis selain UU ITE, yakni UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menanggapi hal ini, wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka Ustad M Ridwan mengaku prihatin dengan peredaran video mesum yang diperankan pelaku yang masih berusia pelajar ini.