Video Syur dengan Siswi MAN Gorontalo Viral, Oknum Guru Jadi Tersangka
"Namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," ungkapnya.
Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial.
Atas perbuatannya, oknum guru itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut.
"Jika masih ada tersimpan di ponsel, kami minta video tersebut dihapus dan jangan sekali-kali disebarluaskan. Kasihan masa depan korban masih panjang," kata dia.
Setelah kejadian itu terungkap dan ramai, korban menjalani dan mendapatkan pendampingan dari pihak pemda setempat melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).(ant/jpnn)