Video Viral, 2 Perempuan Diduga Menganiaya Seorang Balita Usia 1 Tahun
Selanjut, perempuan SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.
Di saat menggendong balita tersebut, SM kemudian melakukan aksi berbahaya.
Balita tersebut dilemparkan ke atas, selanjutnya dibaringkan di tempat tidur, lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan balita tersebut.
Bukannya membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikkan balita tersebut dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas.
Balita 1 tahun ini diketahui selama ini dirawat oleh kakaknya SM.
“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” katanya.
Kekerasan terhadap anak diduga terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 14.00 WITA.(Antara/jpnn)