Vina Doa
Dahlan IskanVina, saat ditemukan, mengenakan jaket beridentitas salah satunya.
Mungkin saja awalnya "hanya" penganiayaan namun korbannya tewas.
Kini perkara ini jadi ruwet karena salah satu yang dipenjara itu mengaku tidak terlibat sama sekali.
Dia tetap tidak mengaku biar pun sudah dipaksa. Dia juga mengaku tidak pernah mau menandatangani berita acara pemeriksaan, tetapi merasa aneh ketika di pengadilan tanda tangan itu ada.
Mungkin dari sini bisa dimulai penyelidikan baru; apakah tanda tangan itu palsu. Lalu terjadi salah tangkap. Mudah sekali pembuktiannya di zaman modern ini.
Hukuman seumur hidup untuk 7 remaja itu --sekarang mereka sudah pemuda sekitar 27 tahun-- sudah punya kekuatan hukum yang pasti.
"Si 15 tahun" yang merasa salah tangkap itu sudah naik banding tetapi ditolak. Kasasinya pun ditolak.
Akan tetapi masih ada mekanisme Peninjauan Kembali (PK). Titin Prialianti, pengacaranya, harus dilakukan itu. Apa pun hasilnya.