Viral, Aksi Aipda Ambarita Menggeledah HP Milik Remaja, Kompolnas Merespons Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons tindakan Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang viral karena membenarkan penggeledahan handphone (HP) milik remaja.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai tindakan yang dilakukan Aipda MP Ambarita menggeledah HP tanpa ada dasar hukum tersebut keliru.
"Tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil handphone milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru," kata Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (20/10).
Sarjana hukum lulusan Universitas Airlangga itu mengatakan pemeriksaan HP seseorang harus sesuai prosedur.
Pasalnya, kata Poengky, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan harus seizin pengadilan.
"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja, harus ada sangkaannya dulu," ucap Poengky.
Oleh karena itu, Poengky meminta seluruh anggota Polri hati-hati dalam melaksanakan tugas.
Dia berharap anggota Polri tetap mengepankan profesionalitas, menjaga sopan santun, dan tidak menunjukkan arogansi.