Viral Ambulans Dipakai Antar Seserahan Nikah, Sopir Kena Tilang
Rabu, 21 Oktober 2020 – 09:46 WIB
“Saya sangat menyayangkan kejadian itu, karena hal itu tidak diperbolehkan. Ambulans tak boleh dipakai sembarangan, apalagi mengantar antaran dengan dua orang menggunakan APD, baju hazmat,” tutupnya. (kur/palpres.com)