Viral Balap Lari Liar, Polisi Ancam Pidanakan Pelaku
Senin, 14 September 2020 – 10:02 WIB
Jika melanggar Pasal 12 pada undang-undang tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.
Belakangan ini aksi balap lari liar itu marak terjadi di sejumlah daerah di DKI Jakarta hingga wilayah sekitar Jakarta.
Beberapa video terkait aksi balap lari liar ini juga telah viral media sosial. (cuy/jpnn)