Viral Denda Rp 250 Ribu pada Masyarakat Tidak Pakai Masker, Polda Bilang Begini
jpnn.com, PONTIANAK - Informasi yang menyebut masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp250 ribu dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kalimantan Barat (Kalbar) dibantah polisi.
"Viral beredar informasi mengenai razia masker untuk masyarakat oleh petugas gabungan dipastikan tidak benar dan itu hoaks," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Rabu (24/6).
Dia menjelaskan, terkait postingan yang menyebutkan akan ada razia masker dengan denda minimal Rp250 ribu, dengan membawa logo Mabes Polri itu tidak benar.
"Tidak ada kegiatan tersebut," ujarnya.
Donny meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir, namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti selalu menggunakan masker kalau keluar rumah, jaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun.
"Menggunakan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga masyarakat memang dianjurkan untuk selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah," ujarnya.
Namun, kata Donny, terkait informasi ada razia kepada masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker akan didenda itu hoaks.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menyebutkan kasus positif COVID-19 di Kota Pontianak relatif terkendali. Sementara angka penularan secara nasional cukup tinggi.