Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Viral Denda Rp 250 Ribu pada Masyarakat Tidak Pakai Masker, Polda Bilang Begini

Rabu, 24 Juni 2020 – 12:00 WIB
Viral Denda Rp 250 Ribu pada Masyarakat Tidak Pakai Masker, Polda Bilang Begini - JPNN.COM
Informasi hoaks yang mengatasnamakan Polri yang viral di medsos. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, PONTIANAK - Informasi yang menyebut masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp250 ribu dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kalimantan Barat (Kalbar) dibantah polisi.

"Viral beredar informasi mengenai razia masker untuk masyarakat oleh petugas gabungan dipastikan tidak benar dan itu hoaks," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Rabu (24/6).

Dia menjelaskan, terkait postingan yang menyebutkan akan ada razia masker dengan denda minimal Rp250 ribu, dengan membawa logo Mabes Polri itu tidak benar.

"Tidak ada kegiatan tersebut," ujarnya.

Donny meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir, namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti selalu menggunakan masker kalau keluar rumah, jaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun.

"Menggunakan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga masyarakat memang dianjurkan untuk selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah," ujarnya.

Namun, kata Donny, terkait informasi ada razia kepada masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker akan didenda itu hoaks.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menyebutkan kasus positif COVID-19 di Kota Pontianak relatif terkendali. Sementara angka penularan secara nasional cukup tinggi.

Viral informasi yang menyebut masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp250 ribu dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kalimantan Barat (Kalbar).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News