Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Begini Penjelasan Kemenhub

Kamis, 07 Mei 2020 – 14:10 WIB
Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Begini Penjelasan Kemenhub - JPNN.COM
Jenazah ABK Indonesia di kapal China yang dilarung ke laut. Foto: tangkapan layar TV MBC

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub Capt. Sudiono menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya pekerja berkewarganegaraan Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang sedang berlayar.

Sebelumnya stasiun televisi Korea Selatan menayangkan video tentang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilarung ke laut.

Capt. Sudiono menjelaskan, penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976 2 July 2009 mengenai Voluntary implementation of IMO resolution A.930(22).

Ketentuan internasional (international medical guide for ships) maupun Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)  menyebutkan salah satu penanganan jenazah di kapal dilakukan dengan melarungnya ke laut.

Selain pelarungan, ada penanganan lain jika jenazah tersebut diduga berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain, yaitu menyimpannya di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau sekalian dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan  jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," kata Capt. Sudiono.

Selanjutnya, Capt. Sudiono menjelaskan karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.

Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.(chi/jpnn)

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut buka suara terkait bagaimana seharusnya penanganan jenazah di kapal yang sedang berlayar di laut.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News