Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Anggota DPR: Investigasi!
jpnn.com, JAKARTA - Viral peristiwa Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal dunia di kapal Tiongkok dan jenazahnya dilarung ke laut, menimbulkan respons dari anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta.
"Meski sudah ada penjelasan dari KBRI di Beijing bahwa pihak perusahaan katanya ikuti standar praktik kelautan internasional saat melarung tiga WNI yang meninggal, pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini. Indonesia sebagai negara yang berdaulat harus melindungi WNI di manapun berada," kata Sukamta, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Cuplikan adegan-adegan pelarungan ketiga WNI itu ramai dibahas di dunia maya; bermula dari reportase tentang hal itu oleh salah satu stasiun televisi Korea Selatan.
Di sela pemberitaan dalam bahasa Korea itu, dicuplik juga sekelumit percakapan dengan seseorang secara jarak jauh yang menggunakan bahasa Indonesia.
Sukamta menilai perlu dipastikan apa yang sesungguhnya terjadi, jika nanti terbukti ada unsur pelanggaran HAM terhadap para ABK dengan dieskploitasi hingga menyebabkan kematian, pemerintah harus bersikap tegas dengan melayangkan nota protes kepada pemerintah Tiongkok dan melakukan tuntutan hukum terhadap perusahaan kapal itu.
Menurut Sukamta, kabar soal eksploitasi TKI yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal asing sudah beberapa kali terdengar, misalnya dalam kejadian itu, info yang didapat menyatakan para ABK asal Indonesia bekerja 18 jam sehari, bekerja selama sekitar 12 bulan hanya mendapatkan gaji cuma sekitar Rp 1,7 juta setiap bulan.
"Parahnya ketika meninggal, mayat ABK itu dibuang ke laut, dan boleh jadi kejadian ini telah berulang kali terjadi. Pemerintah dalam hal ini harus memperketat penempatan TKI di tempat bekerja mereka di luar negeri dan harus dipastikan mereka berada di perusahaan yang punya reputasi baik," ujarnya.
Wakil ketua Fraksi PKS DPR itu mengatakan kalau memerinci masalah ABK yang bekerja di kapal asing, banyak terjadi persoalan misanya sejak proses perekrutan awal sering tidak jelas mulai, dari masalah kontrak kerja tidak jelas atau sepihak dengan perusahaan di Indonesia yang menjadi agen tenaga kerja.