Viral Oknum Guru Usir Siswa yang Belum Vaksinasi Covid-19, Bu Retno Bereaksi
Senin, 28 Maret 2022 – 09:44 WIB
"Kejadian itu bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis atau mental dan berpotensi kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sebutnya.
Oleh karena itu, Retno mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konawe untuk melakukan home visit kepada anak korban kebijakan sekolah itu.
Dia meminta agar anak tersebut diberikan asesmen psikologi untuk mendapatkan hak pemulihan jika siswa itu mengalami masalah psikologi dari dampak kasus ini. (fat/jpnn)