Viral! Pengacara vs Kapolres Tangsel Adu Mulut, Ternyata Soal Ini
"Saya meminta dengan hati nurani kepada pengacara, tetapi dari pengacara pemohon bahwa tidak ada kewenangan Polri untuk menunda eksekusi. Pengacara pemohon salah pengertian. Kami hanya meminta demi keselamatan dan kemanusiaan warga," kata Sarly.
Menurutnya, ada alasan pihaknya mengimbau untuk menunda eksekusi itu.
Sebab, kata dia, pemilik rumah sengketa tengah terjangkit virus Corona dan harus menjalani isolasi mandiri.
"Pemilik rumah masih dalam rumah dan lagi isoman karena Covid-19. Itu alasan penundaan eksekusi," kata Sarly.
Perdebatan itu, kata dia, lantaran pihak pengacara pemohon tetap ngotot untuk melakukan eksekusi saat itu juga.
"Kami berulang kali meminta PN menunda untuk eksekusi, tetapi pihak pengacara selalu ngotot untuk segera dieksekusi. Pemilik rumah ada dua orang yang lagi isoman karena Covid-19. Warga sekitar juga sudah meminta untuk ditunda, tetapi pihak pengacara tetap meminta PN segera eksekusi," kata Sarly.
Sarly mengatakan seusai melakukan dialog dengan pihak pengadilan, proses eksekusi rumah tersebut pun disepakati untuk ditunda.
Pemilik rumah pun diperkenankan menjalani isoman terlebih dahulu.