Viral, Remaja Putri Dianiaya Rekannya, Polresta Malang Kota Langsung Bergerak
Kuasa hukum korban, Leo Angga Permana, dikonfirmasi menyatakan dia telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polresta Malang Kota pada 19 November 2021 atau satu hari setelah kejadian.
Rencananya, Leo juga akan mendampingi pihak keluarga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dialami korban.
Berdasar informasi yang diterima dari kuasa hukum, korban sebelum dianiaya diduga mengalami pencabulan di tempat kejadian perkara yang berbeda.
"Kejadian pada 18 November 2021, ada dua TKP. Pertama, pencabulan. Kemudian, ada persekusi dari teman-temannya. Untuk laporan pertama sudah kami lakukan terkait kekerasan.
Rencananya, orang tua korban akan melapor terkait pencabulan dan pengeroyokan," ujarnya.
Tim kuasa hukum telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik Polresta Malang Kota berupa rekaman video kejadian penganiayaan dan persekusi.
Korban juga telah menjalani visum oleh tim dokter.
"Barang bukti yang kami serahkan video yang beredar. Visum sudah dilakukan oleh tim dokter, tetapi hasilnya masih belum keluar," katanya. (antara/jpnn)