Viral Video Asusila Wakil Rakyat, Terungkap Penyebarnya, Oh Ternyata
Dia mengungkapkan dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone itu, pihaknya mendapati seorang berinisial A warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Pontianak pada bulan Agustus 2020 lalu.
Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone milikya dipinjam oleh G yang merupakan teman satu sel tahanan.
Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinisial G.
Dari hasil interogasi petugas, G yang merupakan warga Sambas mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain, yaitu D untuk menghubungi korban untuk diajak video call asusila.
"Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam lapas ini merencanakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban," katanya.
Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.
G kemudian menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp4 juta dengan janji tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.
"Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus 2020 para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September 2020 video tersebut di-upload ke beberapa grup komunitas masyarakat," ungkap Donny.