Viral Video Gay di Medsos, Polisi Langsung Turun Tangan, Pelaku Ternyata Masih Pelajar
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual video sejak Januari 2022. Namun, untuk pembuatan video dilakukan pada November 2021.
“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000. Hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 10 juta,” beber kapolres.
Perwira menengah ini menambahkan untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian dikenakan juga Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
“Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” pungkas dia. (cuy/jpnn)