Viralkan Ajakan Habisi Kapolri, MSN Mengaku Anggota FPI
Rabu, 22 Mei 2019 – 21:03 WIB
Polisi menjerat MSN dengan undang-undang berlapis. Yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Terotisme.(jpc/jpg)