Visa untuk Warga Indonesia yang Melakukan Kunjungan Bisnis ke Australia Akan Dipermudah
- menjajaki urusan bisnis atau pekerjaan
- menjajaki, bernegosiasi, dan melakukan atau meninjau kontrak bisnis
- melakukan kegiatan sebagai bagian dari kunjungan resmi pemerintah
- ikut serta dalam konferensi, pameran dagang, atau seminar, namun tak boleh mendapatkan bayaran
- melakukan kegiatan wisata
Sebaliknya, pemegang visa ini dilarang:
- bekerja untuk atau memberikan layanan kepada bisnis atau organisasi yang berbasis di Australia
- menjual barang atau jasa secara langsung kepada masyarakat Australia
Dengan biaya sebesar A$190, atau sekitar Rp2 juta untuk satu permohonan, masa tunggu untuk terbitnya visa jenis ini bervariasi mulai dari tiga hingga 25 hari kerja.
Untuk mendapatkan visa jenis ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Dalam kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo ke Australia - yang disebut-sebut sebagai kunjungan terakhir sebelum masa jabatannya berakhir tahun depan - berbagai agenda dibahas bersama mitranya Perdana Menteri Anthony Albanese.
Dari pihak Australia, selain mempermudah syarat visa kunjungan bisnis untuk orang Indonesia, pemerintah juga akan meluncurkan program percontohan untuk meningkatkan jumlah penutur bahasa Indonesia di Australia.
Skema tersebut akan memanfaatkan peningkatan jumlah mahasiswa Indonesia yang belajar di universitas Australia, yang telah pulih setelah penurunan yang disebabkan oleh COVID-19.
Pengaturan visa antara Australia dan Indonesia akan menjadi bagian dari pembicaraan bilateral dalam upaya untuk meningkatkan pergerakan warga antar kedua negara.
Kunjungan Presiden Joko Widodo dilakukan pada saat pemerintahan PM Albanese akan menyelesaikan strategi ekonomi Australia terhadap Asia Tenggara hingga 2040 dalam beberapa minggu mendatang.