Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vivere Pericoloso

Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Minggu, 20 Agustus 2023 – 17:07 WIB
Vivere Pericoloso - JPNN.COM
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Dok Tim Media LaNyalla

Berabad-abad bangsa Nusantara ini memiliki tradisi musyawarah dan perwakilan. Bahkan partai politik dan ormas dalam memilih ketuanya juga melalui perwakilan. Tetapi mengapa giliran memilih presiden harus dilakukan secara langsung? Dan penentu akhir siapa yang menang adalah Komisi Pemilihan Umum yang mengumumkan angka-angka suara dari 820.161 TPS, yang sulit kita cek validitasnya.

Sebagai renungan, di akhir tulisan ini, saya cuplikan beberapa pikiran para pendiri bangsa kita;

Ir. Soekarno:
“Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial!”

Mr. Soepomo:
“Cara mengangkat pemimpin negara itu hendaknya janganlah diturut cara pilihan menurut sistem demokrasi Barat, oleh karena pilihan secara sistem demokrasi Barat itu berdasar atas faham perseorangan. Tuan-tuan sekalian hendaknya insyaf kepada konsekuensi dari pendirian menolak dasar perorangan itu. Menolak dasar individualisme berarti menolak juga sistem perlementarisme, menolak sistem demokrasi Barat, menolak sistem yang menyamakan manusia satu sama lain seperti angka-angka belaka yang semuanya sama harganya.”

Ki Bagoes Hadikoesoemo:
“Bahwa kita harus mempersatukan pendapat-pendapat yang bertentangan, sehingga menjadi bulat. Namun, persatuan dan kebulatan itu tak mungkin tercapai selagi masih ada watak yang suka memaksakan kehendak sendiri.”

Moh. Yamin:
“Negara Rakyat Indonesia adalah pemerintah syuriyah (musyawarah), pemerintahan yang didasarkan atas permusyawaratan antar orang berilmu dan berakal sehat, yang dipilih atas faham perwakilan.”

Surabaya, 20 Agustus 2023

Penulis adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Silakan melakukan Amandemen Konstitusi. Namun, tidak mengubah Azas dan Sistem bernegara. Itu disebut Amandemen dengan Teknik Adendum.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close