Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis 1,9 Tahun, Lima Terdakwa Ajukan Banding

Jumat, 06 September 2013 – 07:10 WIB
Vonis 1,9 Tahun, Lima Terdakwa Ajukan Banding - JPNN.COM

jpnn.com - BANTUL - Lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Klas IIB Cebongan Sleman, diputus bersalah oleh majelis hakim dan divonis 1 tahun 9 bulan. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-11 Jogjakarta, kemarin (5/9) ini merupakan agenda putusan dalam berkas dua.

Adapun kelima terdakwa itu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Paulus, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo. Sebelumnya Oditur Militer menutut kelima terdakwa dengan ancaman masing-masing dua tahun, namun setelah pemaparan berkas sidang dan mempertimbangkan keterangan kelima terdakwa, majelis hakim hanya memberikan vonis 1 tahun 9 bulan dipotong masa tahanan dan tanpa pemecatan dari satuan.

Melalui penasihat hukumnya, kelima terdakwa kemudian mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Para terdakwa merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sehingga berkas persidangan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.

Dalam persidangan pembacaan surat putusan yang dipimpin hakim ketua Letkol Faridah Faisal dalam berkas dua ini menyatakan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan membantu ketiga terdakwa utama yang disidang dalam berkas satu, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon cs dalam proses pembunuhan berencana.

"Memutus para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan dengan sengaja membantu melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menguraikan pendapat serta pertimbangan surat putusan setebal 300 halaman, kelima terdakwa secara sengaja membantu melakukan pembunuhan berencana seperti tertuang dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke 1 KUHP dan dengan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim juga menerangkan petimbangannya, sifat dari perbuatan kelima terdakwa dalam perkara ini yaitu memudahkan terdakwa Serda Ucok dalam proses penyerangan Lapas Cebongan pada 23 April 2013 lalu untuk mencari tahanan titipan Polda DIJ, Diki Cs, tersangka pembunuhan Serka Heru Santoso.

Disamping itu majelis juga menyebutkan bahwa tindakan itu adalah main hakim sendiri dalam negara hukum. Mereka juga dianggap menyepelekan proses hukum yang sudah ditangani pihak berwenang atau dalam hal ini Kepolisian Polda DIJ. Kendati demikian majelis hakim menilai jika aksinya itu dilandasi jiwa korsa prajurit Kopassus.

BANTUL - Lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Klas IIB Cebongan Sleman, diputus bersalah oleh majelis hakim dan divonis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News